Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu proses
pembentukan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer,
yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, dengan pembagian yaitu
sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. CV bukan badan hukum,
sehingga tidak memiliki pemisahan aset pribadi dan aset perusahaan
seperti Perseroan Terbatas (PT). CV diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan digunakan
untuk usaha kecil hingga menengah
yang lebih sederhana dibandingkan PT
CV harus didirikan minimal 1 Persero Aktif dan 1 Pasif,
Apabila suami istri mendirikan perusahaan wajib melampirkan perjanjian pemisahan harta;
Apabila suami istri tidak memiliki perjanjian pisah harta maka pihak ketiga sebagai pendiri tambahan.
Pendirian Minimal 2 Orang: Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
Dokumen Yang Dibutuhkan: Scan KTP dan NPWP para pendiri. Surat keterangan domisili usaha. Nama CV yang akan didaftarkan. Bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Apabila Suami Istri Mendirikan Perusahaan Wajib Melampirkan Perjanjian Pemisahan Harta
Apabila Suami Istri Tidak Memiliki Perjanjian Pisah Harta Maka Pihak Ketiga Sebagau Pendiri Tambahan.