legalcolleage@gmail.com
Legalitas Yang Kuat
Kemudahan Mengakses Pendanaan Atau Investasi
Kredibilitas Dan Profesionalisme
Kemampuan Ekspansi Bisnis
Struktur Organisasi Yang Jelas
Kemudahan Peralihan Kepemilikan
1. KEPEMILIKAN MODAL ASING:
Modal yang dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
Besaran kepemilikan asing tergantung pada bidang usaha sesuai
Daftar Prioritas Investasi yang diterbitkan pemerintah.
2. PENDIRIANNYA HARUS MELIBATKAN MITRA LOKAL (TERTENTU):
Dalam beberapa sektor usaha bahwa kepemilikan asing
dibatasi, sehingga harus bermitra dengan pihak
Indonesia (contoh: kepemilikan maksimal 67%, 51%, atau lainnya).
3. WAJIB BERBENTUK PT
PMA harus berbentuk Perseroan Terbatas
dan wajib terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
4. MODAL DASAR
Modal Dasar Minimal Rp.10 miliar Dengan Modal Setor Minimal 25%
Dari Modal Dasar
5. TUJUAN USAHA KOMERSIAL
PT PMA didirikan untuk mencari
keuntungan di sektor yang terbuka
bagi investasi asing.
9.00 AM – 5.00 PM
Tutup