Legal Colleague​​​

PT Perorangan merupakan bentuk usaha berbadan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang, baik sebagai pemilik modal ataupun sekaligus pengelola. PT Perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, dengan tujuan mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan badan usaha resmi dengan status hukum yang kuat

legalcolleage@gmail.com

SYARAT MENDIRIKAN PT PERORANGAN

  • Di peruntukan usaha kecil dan menengah (UMKM)
  • Hanya 1 pemegang saham
  • Pendiri wajib WNI
  • Pendiri minimal umur 17 Tahun
  • Pendiri hanya dapat mendirikan 1 kali PT Perorangan dalam 1 tahun.

What we are good at?

PERBEDAAN PT PERORANGAN DENGAN PT BIASA​

PT PERORANGAN

PT BIASA

  • PT Perorangan: Didirikan oleh 1 orang yang menjadi pemegang saham dan sekaligus pengelola (direktur)
  • Tidak memakai akta notaris
  • PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal 
  • modal usaha senilai 5.000.000.000. Lebih dari nominal 
  • tersebut maka dapat membuat pt biasa
  • PT PERORANGAN MIKRO Modal dibawah 1 miliar maksimal 5 miliar
  • PT PERORANGAN KECIL maksimal  modal dibawah 5 miliar maksimal 15 miliar.
  • PT Biasa: Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri, baik individu atau badan hukum yang menjadi pemegang saham dan pengelola perusahaan.
  • wajib adanya akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris
  • Tidak ada ketentuan terkait modal dalam pendirian

MENU PEMBUATAN PT PERORANGAN

Basic 01
  • Sertifikat Pendirian PT dari Kemenkumham
  • Pernyataan Pendirian PT dari Kemenkumham
  • NPWP
  • Akun OSS RBA
  • NIB
Start From : 2.000.000,-
Basic 02
  • Sertifikat Pendirian PT dari Kemenkumham
  • Pernyataan Pendirian PT dari Kemenkumham
  • NPWP
  • Akun OSS RBA
  • NIB
  • Pembukaan Rekening Perorangan
  • Gratis Ruang Meeting 4 jam dalam sebulan (d/h Bekasi)
Bonus
  • Stempel perusahaan
  • Logo Perusahaan
Start From : 4.000.000,-
Scroll to Top
×