PT Perorangan merupakan bentuk usaha berbadan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang, baik sebagai pemilik modal ataupun sekaligus pengelola.
PT Perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, dengan tujuan mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan badan usaha resmi dengan status hukum yang kuat